Pemerintah Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, menerima kunjungan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi Tahun 2026, Senin (14/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut berlangsung di Aula Pertemuan Desa Limau Manis dan dihadiri sekitar 150 orang. Monitoring ini menjadi momentum penting untuk melihat keberlanjutan penerapan nilai-nilai antikorupsi yang telah dibangun Desa Limau Manis sejak ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi pada tahun 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Natuna, Jarmin, SE, Wakasatgas Desa Antikorupsi Aris Dedi Arham, Editor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Said Karwadi Noprian, SE., M.Si, Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna H. Robertus L.S., SH., MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna Suhardi, SE, Kepala Diskominfo Kabupaten Natuna H. Ikhwan Solihin, SE., M.A, Camat Bunguran Timur Laut Tarmizi, SE, serta Kepala Desa Limau Manis Zarkawi, SE., Sy.
Selain itu, kegiatan juga diikuti anggota BPD, perangkat Desa Limau Manis, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta unsur masyarakat lainnya.
Diawali Tarian Persembahan
Rangkaian kegiatan diawali dengan tarian persembahan sebagai bentuk penyambutan kepada Tim KPK RI dan rombongan. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta sambutan Wakil Bupati Natuna.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Natuna menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim KPK RI dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang hadir di Desa Limau Manis.
Menurutnya, monitoring tersebut merupakan momentum penting untuk melihat sejauh mana komitmen dan keberlanjutan Program Desa Antikorupsi yang telah dibangun bersama.
Wakil Bupati mengingatkan bahwa keberhasilan Desa Limau Manis sebagai Desa Percontohan Antikorupsi bukanlah sesuatu yang diperoleh secara instan. Predikat tersebut merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari observasi, pendampingan, pembinaan, pemenuhan eviden hingga penilaian oleh KPK RI.
Pada tahun 2023, Desa Limau Manis menjadi salah satu desa yang terpilih sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional dan berdasarkan hasil penilaian KPK RI memperoleh nilai 94 dengan predikat “Istimewa”.
"Nilai 94 tersebut tentunya bukan sekadar angka. Bagi kami, nilai tersebut merupakan sebuah kepercayaan sekaligus amanah," ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.
Ia menegaskan, predikat Desa Antikorupsi bukan merupakan garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
"Jangan sampai setelah memperoleh penghargaan, semangat antikorupsi menjadi berkurang. Sebaliknya, kita harus menunjukkan bahwa apa yang telah dinilai dan diapresiasi oleh KPK RI pada tahun 2023 benar-benar menjadi budaya yang terus hidup, tumbuh, dan berkembang di Desa Limau Manis," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Natuna, lanjutnya, menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut serta siap menerima berbagai masukan dan rekomendasi dari Tim KPK RI sebagai bahan perbaikan ke depan.
KPK: Desa Antikorupsi Harus Dipertahankan
Sementara itu, Wakasatgas Desa Antikorupsi, Aris Dedi Arham, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemerintah Desa Limau Manis dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kedatangan Tim KPK RI bukan semata-mata untuk melakukan penilaian, tetapi juga untuk memastikan nilai-nilai antikorupsi yang telah dibangun tetap diterapkan secara konsisten.
Aris mengingatkan bahwa Desa Limau Manis pada tahun 2023 telah memperoleh nilai 94 dengan kategori istimewa. Pencapaian tersebut, menurutnya, tentu membawa tanggung jawab untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
"Menjadi Desa Percontohan Antikorupsi tentu bukanlah sebuah hal yang mudah. Banyak hal yang harus dibuktikan dan dipertahankan, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas maupun partisipasi masyarakat," ujarnya.
Ia menyampaikan, monitoring idealnya dilakukan secara berkala sekitar dua tahun. Namun, karena berbagai hal, monitoring terhadap Desa Limau Manis baru dapat dilaksanakan kembali pada tahun 2026.
Menurutnya, monitoring kali ini menjadi bagian penting untuk melihat apakah praktik-praktik antikorupsi yang telah dibangun masih berjalan dengan baik.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2028 mendatang, akan dilakukan penilaian kembali untuk melihat apakah Desa Limau Manis masih layak menjadi desa percontohan yang dapat menjadi tempat belajar bagi desa-desa lainnya.
Desa Limau Manis Didorong Menjadi Tempat Belajar Desa Lain
Dalam kesempatan tersebut, Tim KPK RI juga menyampaikan bahwa Desa Limau Manis diharapkan dapat menjadi tempat pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Natuna.
Hal tersebut sejalan dengan agenda perluasan Desa Antikorupsi. Tim KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga dijadwalkan melakukan penilaian di Desa Sepempang.
Aris mengatakan terdapat sejumlah kesamaan kondisi antara Desa Limau Manis dan Desa Sepempang. Karena itu, pengalaman Desa Limau Manis diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Desa Sepempang dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
"Terima kasih kepada Pemerintah dan masyarakat Desa Limau Manis yang bersedia menjadi tempat belajar dan menjadi guru bagi desa-desa lainnya," katanya.
Ia berharap semangat antikorupsi tidak berhenti di Desa Limau Manis, tetapi dapat berkembang menjadi gerakan bersama di seluruh desa di Kabupaten Natuna.
KPK Apresiasi Tata Kelola Desa Limau Manis
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Program Pencegahan Korupsi Desa Limau Manis, diskusi, serta penyampaian kesimpulan dan hasil evaluasi dari Tim KPK RI.
Dalam evaluasinya, Tim KPK memberikan apresiasi terhadap sejumlah aspek yang telah diterapkan oleh Pemerintah Desa Limau Manis.
Salah satu yang mendapat apresiasi adalah penerapan komponen tata kelola, transparansi dan pertanggungjawaban, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
Tim KPK juga memberikan apresiasi terhadap peran pengawasan yang dilakukan tidak hanya oleh Inspektorat, tetapi juga oleh pihak Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Pengawasan aktif dari Camat dinilai menjadi salah satu hal penting dalam memastikan pembinaan dan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara konsisten.
Dokumentasi Survei dan Pengaduan Perlu Diperkuat
Meski memberikan apresiasi, Tim KPK juga menyampaikan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki dan diperkuat.
Salah satunya terkait survei kepuasan masyarakat dan survei perilaku yang masih dilakukan di Desa Limau Manis.
Tim KPK meminta agar seluruh dokumen hasil survei dapat dipastikan tersedia dan terdokumentasi dengan baik.
KPK juga menekankan pentingnya pengaduan dan laporan masyarakat sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Menurut Tim KPK, kritik atau penilaian negatif dari masyarakat tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman. Sebaliknya, masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki.
Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal
Dalam aspek partisipasi masyarakat, Tim KPK mendorong agar ruang diskusi bersama warga terus dikembangkan.
Forum bersama masyarakat dapat menjadi sarana untuk membahas berbagai persoalan yang ada di lingkungan desa sekaligus mencari solusi secara bersama-sama.
Sementara dalam aspek kearifan lokal, Tim KPK mengapresiasi upaya Desa Limau Manis dalam menjaga dan mempublikasikan berbagai kearifan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat.
Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperkuat, terutama terkait aktivitas tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mendukung nilai-nilai antikorupsi.
Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan juga menjadi salah satu perhatian dalam monitoring tersebut.
Tim KPK menjelaskan bahwa ketika indikator Desa Antikorupsi tahun 2023 disusun, peran BPD dalam fungsi pengawasan belum secara khusus dimasukkan dalam indikator. Namun berdasarkan berbagai masukan dari kementerian dan lembaga, unsur BPD dinilai penting untuk diperhatikan dalam pengembangan indikator Desa Antikorupsi.
Kunjungan Lapangan
Setelah sesi pemaparan, diskusi dan penyampaian evaluasi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung implementasi sejumlah indikator Desa Antikorupsi di Desa Limau Manis.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses monitoring untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat serta aspek lainnya yang berkaitan dengan program Desa Antikorupsi.
Tim KPK juga menekankan bahwa hasil monitoring bukan hanya menjadi bahan penilaian, tetapi diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Limau Manis untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Mempertahankan Predikat Desa Antikorupsi
Kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Desa Limau Manis dan masyarakat dalam menjaga budaya antikorupsi.
Predikat dan nilai yang telah diraih pada tahun 2023 menjadi motivasi agar seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat terus menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas, pengawasan serta partisipasi publik.
Pemerintah Kabupaten Natuna juga mendorong agar pengalaman Desa Limau Manis dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya, sehingga penerapan tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya berkembang di satu desa, tetapi dapat diterapkan secara lebih luas di Kabupaten Natuna.
Dengan demikian, Desa Antikorupsi bukan sekadar sebuah predikat, melainkan menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.30 WIB tersebut berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Melalui monitoring ini, diharapkan sinergi antara KPK RI, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Natuna, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Pemerintah Desa Limau Manis serta masyarakat dapat terus diperkuat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas.
Komentar0